Perjanjian kerja sama itu ditandai dengan penandatangan naskah oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner JFSA Kiyoshi Hosomizo. Demikian dikutip dari keterangan resmi OJK yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Pada dasarnya, kerja sama dengan JFSA ini dapat dikategorikan dalam 2 kelompok yaitu Operational Cooperation dan Supervisory Cooperation. Untuk Operational Cooperation, telah ditandatangan pada 30 Oktober 2013 dan 13 Juni 2014. Cakupan Operational Cooperation ini meliputi peningkatan kemampuan pengawasan di bidang Industri Keuangan non-Bank dan Pasar Modal, serta kerja sama di bidang Perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kepentingan efektifitas pengawasan, diperlukan adanya mekanisme kerja sama yang menjamin bahwa arus pertukaran informasi tidak memiliki hambatan di kedua belah pihak. Kelancaran pertukaran informasi ini diperlukan agar tindakan pengawasan dapat berlangsung secara cepat dan efektif.
Pada kesempatan ini, dilakukan pula pertemuan dengan General Insurance Association of Japan yang bertujuan untuk mendalami masalah Natural Catastrophes Insurance atau asuransi bencana alam. Sebagaimana diketahui, Jepang sangat maju dalam hal pengembangan industri asuransi, termasuk tentang asuransi bencana alam.
Inisiatif dari asuransi bencana alam ini akan dikembangkan di Indonesia, dan saat ini juga sudah merupakan salah satu inisiatif di dalam ASEAN Insurance Regulators Meeting. Model bisnis dari asuransi bencana alam ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia.
"Meskipun Indonesia termasuk negara yang memiliki risiko bencana alam cukup besar, namun hingga saat ini belum ada model bisnis asuransi bencana alam yang komprehensif," kata Muliaman.
Β
Untuk asuransi yang memiliki Probable Maximum Loss sangat besar, misalnya gempa bumi, tampaknya juga diperlukan adanya dukungan dari pemerintah karena hal ini akan sulit untuk ditanggung secara komersial. Bentuk dukungan ini misalnya mekanisme reasuransi kepada pemerintah atau pun bentuk lainnya.
Kemudian, sejalan dengan program pemerintah untuk membuka layanan jasa keuangan masyarakat sebesar-besarnya (financial inclusion), diperlukan juga pengayaan jasa layanan melalui kantor pos. Japan Post Holdings Co Ltd (JPH) sebagai sebuah badan usaha milik negara yang memiliki jaringan sebanyak 24.000 kantor, sudah menjadi contoh dari operasional perusahaan pos dunia yang sangat menarik untuk dipelajari.
JPH juga memiliki anak usaha yang bergerak di bidang keuangan yaitu Japan Post Bank Co Ltd (JPB) dan Japan Post Insurance Co Ltd (JPI). Yang menarik untuk dikaji dari JPH adalah selain aspek operasionalisasi, juga mekanisme pengawasan oleh JFSA.
Business model dari JPB dan JPI cukup unik dan berbeda dengan aktivitas perbankan dan asuransi biasa. Dengan demikian, model pengawasan untuk JPH juga akan berbeda dari pengawasan lembaga keuangan lainnya.
(hds/hds)











































