Mengenal Asuransi Pencurian Kendaraan Bermotor

Mengenal Asuransi Pencurian Kendaraan Bermotor

- detikFinance
Minggu, 01 Feb 2015 12:27 WIB
ilustrasi
Jakarta -

Selain asuransi jiwa, bagi konsumen pemilik kendaraan bermotor, asuransi kendaraan khususnya dari tindakan pencurian juga sangat penting. Apalagi para pencuri kendaraan motor dan mobil bisa mengintai di mana saja dan kecelakaan terjadi kapan saja.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mencoba menjelaskan secara singkat soal asuransi pencurian kendaraan.

Menurutnya, mayoritas kendaraan bermotor (mobil dan motor) di Indonesia umumnya dibeli melalui sistem kredit. Pembeliaan kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan sistem kredit, sudah otomatis dapat fasilitas jaminan asuransi dari perusahaan pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu otomatis, kalau sudah bayar Down Payment (DP) itu sudah termasuk biaya premi. Asuransi berlaku selama proses kredit berlangsung," ujar Julian kepada detikFinance, Minggu (1/2/2015).

Julian menjelaskan ada 2 jenis asuransi kendaraan yaitu sistem komprehensif dan total loss only (TLO) atau asuransi kehilangan total.

Sistem asuransi komprehensif artinya klaim asuransi yang ditanggung berdasarkan kerugian yang dialami, misalnya kendaraan disenggol, ditabrak, tergores, dan sebagainya. Besaran premi untuk asuransi komprehensif tentunya lebih besar daripada TLO.

Sementara itu, untuk sistem asuransi TLO biasanya klaim asuransi dilakukan dengan penggantian kendaraan. Namun, kerugian yang dialami harus di atas 75% dari harga kendaraan. Sistem TLO ini untuk menjamin kendaraan yang hilang akibat pencurian dan perampokan, bahkan kebakaran kendaraan.

Julian memaparkan, di dalam polis asuransi kendaraan disebutkan berbagai poin yang nantinya bisa diajukan klaimnya, di antaranya adalah terkait kecelakaan, pencurian, kebakaran, dan lain-lain.

"Kejadian-kejadian tersebut tentunya bukan dengan sengaja. Klaim bisa dilakukan apabila kecelakaan terjadi tanpa sengaja. Dicuri di halaman rumah, di tengah jalan dirampok dan diancam, kebakaran yang kerusakannya hingga 75%, itu bisa ditanggung, tinggal lapor ke perusahaan pembiayaan kalau yang kredit, nanti mereka yang ngurus," katanya.

Julian menambahkan, bagi konsumen yang membeli kendaraan baru secara tunai, bisa juga membeli asuransi seperti jenis komprehensif atau TLO saja, dengan memilih sendiri perusahaan asuransi. Bila terjadi kejadian seperti pencurian atau kendaraan terbakar, maka pihak konsumen bisa langsung melapor ke perusahaan asuransi yang telah dipilih.

"Kalau yang pakai asuransi sendiri tinggal lapor ke perusahaan asuransi," jelas Julian.

Seperti diketahui beberapa hari terakhir, di Jabodetabek khususnya Depok, Jawa Barat sedang marak pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Modusnya dengan memepet korban di jalan, bahkan disertai dengan tindakan kekerasan kepada korban.

(drk/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads