Jabodetabek Rawan Curanmor, Sudah Pakai Asuransi Belum?

Jabodetabek Rawan Curanmor, Sudah Pakai Asuransi Belum?

- detikFinance
Senin, 02 Feb 2015 07:54 WIB
Jabodetabek Rawan Curanmor, Sudah Pakai Asuransi Belum?
Jakarta - Beberapa hari terakhir ini di Jabodetabek khususnya Depok, Jawa Barat, sedang marak pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor. Modusnya dengan memepet korban di jalan, bahkan disertai dengan tindakan kekerasan kepada korban.

Daripada nyawa melayang, lebih baik motor yang hilang. Tapi kehilangan motor ini bisa diminimalisir dengan asuransi. Sudah kenal belum dengan jenis asuransinya? Simak rangkuman detikFinance, Senin (2/2/2015).


- Mengenal Asuransi Pencurian
Selain asuransi jiwa, bagi konsumen pemilik kendaraan bermotor, asuransi kendaraan khususnya dari tindakan pencurian juga sangat penting. Apalagi para pencuri kendaraan motor dan mobil bisa mengintai di mana saja dan kecelakaan terjadi kapan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mencoba menjelaskan secara singkat soal asuransi pencurian kendaraan.

Menurutnya, mayoritas kendaraan bermotor (mobil dan motor) di Indonesia umumnya dibeli melalui sistem kredit. Pembeliaan kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan sistem kredit, sudah otomatis dapat fasilitas jaminan asuransi dari perusahaan pembiayaan.

"Itu otomatis, kalau sudah bayar Down Payment (DP) itu sudah termasuk biaya premi. Asuransi berlaku selama proses kredit berlangsung," ujar Julian kepada detikFinance, Minggu (1/2/2015).

Mengenal Asuransi Pencurian

Selain asuransi jiwa, bagi konsumen pemilik kendaraan bermotor, asuransi kendaraan khususnya dari tindakan pencurian juga sangat penting. Apalagi para pencuri kendaraan motor dan mobil bisa mengintai di mana saja dan kecelakaan terjadi kapan saja.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mencoba menjelaskan secara singkat soal asuransi pencurian kendaraan.

Menurutnya, mayoritas kendaraan bermotor (mobil dan motor) di Indonesia umumnya dibeli melalui sistem kredit. Pembeliaan kendaraan roda dua maupun roda empat menggunakan sistem kredit, sudah otomatis dapat fasilitas jaminan asuransi dari perusahaan pembiayaan.

"Itu otomatis, kalau sudah bayar Down Payment (DP) itu sudah termasuk biaya premi. Asuransi berlaku selama proses kredit berlangsung," ujar Julian kepada detikFinance, Minggu (1/2/2015).

Dua Jenis Asuransi Kendaraan

Julian menjelaskan ada 2 jenis asuransi kendaraan yaitu sistem komprehensif dan total loss only (TLO) atau asuransi kehilangan total.

Sistem asuransi komprehensif artinya klaim asuransi yang ditanggung berdasarkan kerugian yang dialami, misalnya kendaraan disenggol, ditabrak, tergores, dan sebagainya. Besaran premi untuk asuransi komprehensif tentunya lebih besar daripada TLO.

Sementara itu, untuk sistem asuransi TLO biasanya klaim asuransi dilakukan dengan penggantian kendaraan. Namun, kerugian yang dialami harus di atas 75% dari harga kendaraan. Sistem TLO ini untuk menjamin kendaraan yang hilang akibat pencurian dan perampokan, bahkan kebakaran kendaraan.

Julian memaparkan, di dalam polis asuransi kendaraan disebutkan berbagai poin yang nantinya bisa diajukan klaimnya, di antaranya adalah terkait kecelakaan, pencurian, kebakaran, dan lain-lain.

"Kejadian-kejadian tersebut tentunya bukan dengan sengaja. Klaim bisa dilakukan apabila kecelakaan terjadi tanpa sengaja. Dicuri di halaman rumah, di tengah jalan dirampok dan diancam, kebakaran yang kerusakannya hingga 75%, itu bisa ditanggung, tinggal lapor ke perusahaan pembiayaan kalau yang kredit, nanti mereka yang ngurus," katanya.

Julian menambahkan, bagi konsumen yang membeli kendaraan baru secara tunai, bisa juga membeli asuransi seperti jenis komprehensif atau TLO saja, dengan memilih sendiri perusahaan asuransi. Bila terjadi kejadian seperti pencurian atau kendaraan terbakar, maka pihak konsumen bisa langsung melapor ke perusahaan asuransi yang telah dipilih.

"Kalau yang pakai asuransi sendiri tinggal lapor ke perusahaan asuransi," jelas Julian.

Klaim Bisa Juga Tidak Cair

Tidak semua kehilangan kendaraan bisa diklaim asuransinya. Ada beberapa kasus yang menyebabkan klaim asuransi pencurian/kehilangan kendaraan batal cair.

Julian mengatakan, klaim asuransi pencurian kendaraan batal cair apabila pelaku pencurian kendaraan justru dilakukan oleh salah satu anggota keluarga maupun orang-orang terdekat.

"Pencurian bukan dilakukan oleh keluarga tertanggung. Misalkan anak, istri, suami, sopir, dan keluarga terdekat. Itu tidak ditanggung, ini di luar tanggung jawab perusahaan asuransi," ujarnya kepada detikFinance, Minggu (1/2/2015).

Ia menjelaskan, pengecualian tersebut dilakukan karena pencurian yang dilakukan keluarga maupun orang-orang terdekat rentan ada rekayasa. Selain itu, pihak asuransi bisa membatalkan klaim bila dikemudian hari diketahui pencurian dilakukan oleh anggota keluarga, meski klaim sudah cair.

"Kan misalkan hilang, dicuri, ternyata dibawa anaknya sendiri, itu kan tidak bisa dibilang pencurian atau dibawa kabur sopirnya. Takutnya ada rekayasa. Jadi nggak bakal dijamin," terang Julian.

Bagaimana Kalau Dibegal?

Kehilangan kendaraan roda dua maupun roda empat karena pencurian atau pembegalan masuk dalam daftar polis yang bisa ditanggung perusahaan asuransi untuk jenis Total Loss Only (TLO). Dalam asuransi kehilangan kendaraan memang ada beberapa klausul atau syarat dan ketentuan berlaku yang bisa membuat klaim asuransi tak cair.

Selain kehilangan kendaraan di rumah, di parkiran dan sebagainya, kehilangan yang terjadi akibat dirampok di tengah jalan (dibegal), meski si pemilik kendaraan menyerahkan kendaraannya kepada si pencuri dengan sadar di bawah ancaman, juga termasuk yang bisa diklaim asuransinya.

"Itu masuk pencurian, kekerasan maupun perampokan. Pencurian tanpa ada kekerasan seperti di parkir di depan rumah atau di tempat parkir kemudian hilang, itu bisa dijamin. Kalau kasusnya menyerahkan kendaraan karena ada ancaman kekerasan juga dijamin," ujar Julian.
Halaman 2 dari 5
(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads