Berbagai kerugian ditanggung jika menggunakan asuransi kendaraan seperti kehilangan, tabrakan, atau kebakaran. Lalu, bagaimana cara mengajukan klaim jika kendaraan Anda hilang?
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, pengajuan klaim asuransi kendaraan sebenarnya sangat mudah. Bisa dilakukan langsung ke perusahaan pembiayaan bagi yang pembelian secara kredit dan ke perusahaan asuransi bagi pembelian tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, lanjut Julian, sertakan surat kehilangan dari kantor kepolisian. Lakukan pemblokiran STNK sehingga si pencuri tidak bisa melakukan perpanjangan STNK karena sudah terblokir.
Isi formulir kronologis kejadian. Lalu lampirkan polis asuransi, setelah itu lengkapi identitas diri. Setelah selesai, perusahaan pembiayaan atau asuransi akan memproses sekurang-kurangnya dalam waktu 30 hari.
"Waktu 30 hari itu untuk melihat apakah kendaraan yang hilang bisa ditemukan atau tidak. Surat-surat juga butuh proses untuk diurus," pungkasnya.
(drk/hds)











































