Sudah Adakah Asuransi AirAsia QZ8501 yang Cair?

Sudah Adakah Asuransi AirAsia QZ8501 yang Cair?

- detikFinance
Rabu, 04 Feb 2015 10:10 WIB
Sudah Adakah Asuransi AirAsia QZ8501 yang Cair?
Jakarta -

Sudah lebih dari satu bulan sejak pesawat AirAsia QZ8501 mengalami kecelakaan di Karimata. Saat ini evakuasi Badan SAR Nasional (Basarnas) masih berlangsung tanpa bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keluarga korban dijanjikan asuransi senilai minimal masing-masing Rp 1,2 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji mengawal proses pencairan asuransi ini. Bahkan OJK sempat memprediksi semua proses asuransi ini bisa selesai akhir Januari.

Namun demikian, ternyata proses pencairan asuransi ini memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoli Freddy Pardede, mengatakan saat ini sudah ada beberapa asuransi yang melaporkan perkembangan kompensasi keluarga korban pesawat nahas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para perusahaan asuransi sudah lapor. Sinar Mas tinggal menyelesaikan administrasi, dan Jasindo memanfaatkan jasa Soliter (pihak yang ditugaskan memverifikasi dokumen dan pihak-pihak yang berhak)," katanya ketika dihubungi detikFinance, Rabu (4/2/2015).

PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan yang menanggung asuransi korban AirAsia QZ8501. Keduanya sudah menyatakan siap membayar klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar kepada masing-masing korban.

Sempat ada kekhawatiran kalau asuransi ini tidak cair karena AirAsia QZ8501 pakai izin hantu. Namun OJK memastikan asuransi bakal tetap cair.

Sebanyak 25 penumpang yang jadi korban akan mendapat tambahan santunan sebesar Rp 315-750 juta. Para penumpang ini membeli asuransi tambahan selain yang diwajibkan pemerintah saat membeli tiket.

Sesuai Peraturan Menteri Hubungan No. 77 Tahun 2011, tertulis jelas setiap maskapai wajib memberikan santunan minimal Rp 1,25 miliar untuk penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat.

Dengan demikian ada keluarga korban yang bisa menerima kompensasi dengan nilai total hingga Rp 2 miliar atas kecelakaan pesawat yang terjadi Minggu 28 Desember 2014 lalu.

"Masih perlu waktu untuk konsolidasi dan legalitas hukum," ujarnya.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads