"30% kredit bank banyak diberikan kepada pengusaha besar, 90% deposito menjadi milik pengusaha besar," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta, Senin (9/2/2015).
Sehingga, Muliaman menegaskan pentingnya peningkatan peran sektor jasa keuangan syariah untuk meningkatkan akses keuangan ke masyarakat. Terdapat 3 tujuan peningkatan peran sektor jasa keuangan syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua yakni dengan meningkatkan peran sektor jasa keuangan syariah dalam memperluas akses keuangan dan kemandirian finansial masyarakat. "Serta upaya mendukung pemerataan dalam pembangunan," imbuhnya.
Ketiga, dengan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan syariah sebagai agen perubahan dalam meningkatkan literasi keuangan syariah dan pendampingan di bidang kewirausahaan.
(sip/hen)











































