Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong perkembangan asuransi mikro atau lebih dikenal asuransi murah. Layaknya maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier, tujuan dari asuransi ini adalah agar masyarakat kelas menengah-bawah bisa mengaksesnya.
Sesuai dengan namanya, asuransi murah ini dijual dengan biaya premi tidak lebih dari Rp 50.000. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, penyebaran asuransi mikro ini bertujuan agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan hak layanan kesehatan yang memadai. Ide penyebaran asuransi mikro ini sudah dicetuskan sejak beberapa tahun terakhir.
"Ini 2 tahun lalu OJK juga mendorong penyebaran asuransi mikro, pemerintah juga. Ketika menciptakan produk asuransi mikro, tentu premi yang diberikan juga harus terjangkau. Tidak boleh lebih dari Rp 50.000," ujar Julian saat dihubungi detikFinance, Selasa (10/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julian menjelaskan, secara teori dalam 1-5 tahun perusahaan asuransi yang menjual produk mikro bisa dibilang belum mendapatkan untung. Biaya yang keluar hanya sebagai investasi, karena klaim (ganti rugi) jauh lebih besar dari premi yang dibayarkan nasabah.
"Nggak boleh gara-gara premi nggak nutup, terus pengajuan klaim dihentikan. Namun karena preminya rendah, maka jaminannya berupa santunan bukan ganti rugi. Artinya hanya memberikan penggantian sebagian saja. Misal Rp 20 juta yang dibagi hanya Rp 5 juta," jelas dia.
Lebih jauh Julian menjelaskan, perusahaan asuransi akan bisa mendapatkan keuntungan menjual produk asuransi mikro setelah kurang lebih 10-20 tahun. Namun begitu, kerugian akan bisa ditutupi apabila banyak masyarakat yang ikut membeli produk ini.
"Sebetulnya produk asuransi mikro ini bisa ditutup kerugiannya kalau digunakan banyak orang. Menjual produk asuransi mikro baru bisa dapat untung dalam jangka panjang, sekitar 10-20 tahun," katanya.
(drk/hds)











































