Beli Asuransi Rp 50.000 Setahun, Ditanggung Biaya Kecelakaan Rp 2,5 Juta

Beli Asuransi Rp 50.000 Setahun, Ditanggung Biaya Kecelakaan Rp 2,5 Juta

Dewi Rachmat Kusuma - detikFinance
Selasa, 10 Feb 2015 14:04 WIB
Beli Asuransi Rp 50.000 Setahun, Ditanggung Biaya Kecelakaan Rp 2,5 Juta
Jakarta - Membeli asuransi tidak selalu mahal. Saat ini, perusahaan asuransi sudah mulai memasarkan produk-produk asuransi dengan premi murah atau biasa dikenal dengan asuransi mikro.

Dengan hanya membayar premi Rp 50.000 setahun, masyarakat bisa mendapatkan pertanggungan senilai minimal Rp 2,5/tahun bila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian. Santunan juga diberikan bila nasabah meninggal karena sakit.

Direktur Marketing PT Asuransi Jiwasraya (Persero) De Yong Adrian mengatakan, pihaknya menjual asuransi mikro yang diberi nama Si Peci dengan premi murah hanya Rp 50.000 setahun. Produk ini akan diluncurkan bulan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syarat jual asuransi mikro kan harus mudah dan premi terjangkau. Kita juga ada yang jual individu melalui seluruh konsorsium perusahaan asuransi jiwa yang ada di AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia). Nama produknya Si Peci, mulai bulan depan jualan. Premi Rp 50.000 setahun, ini asuransi kematian, kecelakaan, patah total, rawat inap," jelas dia saat dihubungi detikFinance, Selasa (10/2/2015).

Adrian menyebutkan, dalam memasarkan produk asuransi mikro ini harus mudah dijangkau. Jiwasraya menyebar sedikitnya 5.000 agen di seluruh Indonesia untuk bisa menjaring 120.000 nasabah baru dalam setahun melalui produk ini.

"Ada agen-agennya, kita coba kerahkan. Ada 5.000 agen untuk jual di seluruh Indonesia," katanya.

Selain Si Peci, Adrian menyebutkan, pihaknya juga menjual asuransi lainnya seperti kecelakaan dan kesehatan. Premi yang dibayarkan juga cukup terjangkau, yaitu Rp 50.000 per bulan dengan biaya tanggungan (klaim) meninggal karena sakit sebesar Rp 5 juta. Sementara meninggal karena kecelakaan Rp 10 juta.

"Sakit biasa nggak dijamin, untuk dirawat karena kecelakaan klaim 10% dari Rp 5 juta," ucap dia.

Adrian mengungkapkan, salah satu hal yang harus diperhatikan dalam asuransi mikro adalah pencairan klaim yang mudah. Peserta tinggal mengisi nama, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, dan besaran klaim yang harus ditanggung.

"Proses klaim mudah, paling lama 14 hari kerja," katanya.

Hingga Desember, total premi asuransi mikro Jiwasraya mencapai Rp 150 miliar dengan nilai pertanggungan (klaim) sebesar Rp 30 miliar. Total peserta mencapai 470.000 hingga Desember 2014.

(drk/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads