Total Pungutan Perbankan LPS Capai Rp 42,85 Triliun

Total Pungutan Perbankan LPS Capai Rp 42,85 Triliun

- detikFinance
Rabu, 11 Feb 2015 12:05 WIB
Total Pungutan Perbankan LPS Capai Rp 42,85 Triliun
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat total premi selama 2005-2014 sebesar Rp 42,85 triliun. Tarif premi diambil 0,1% dari rata-rata saldo bulanan simpanan perbankan per semester. Ini sesuai pasal 13 UU LPS.

Hingga 31 Desember 2014, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan pada bank yang dilikuidasi sebesar Rp 734,94 miliar.

"Total premi selama 2005-2014 Rp 42,85 triliun yang kita pungut sejak LPS berdiri," kata Kepala Kantor Dewan Komisioner LPS Suwandi saat acara Temu Media LPS, di Century Park Hotel, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, pungutan premi tersebut dialokasikan ke beberapa instrumen investasi. Hasil investasi di SUN dan SBI secara kumulatif dari 2005-2014 mencapai Rp 12,56 triliun.

Suwandi menargetkan, hasil investasi di tahun 2035 mendatang akan menyamai pendapatan premi.

"Artinya setelah itu LPS lebih didominasi pendapatan investasi bukan premi," katanya.

Suwandi menyebutkan, total dana penjaminan yang tersedia atau insurance fund per 31 Desember 2014 sebesar Rp 48,45 triliun.

Sementara LPS menjamin 158 juta rekening simpanan sebesar 99,9% dengan total seluruh simpanan Rp 2.221 triliun.

"Risiko yang dihadapi Rp 2.221 triliun tapi kan nggak semua bank gagal, negara bisa hancur," jelas dia.

Hingga 31 Desember 2014, jumlah bank umum mencapai 119 atau lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 20 bank. Sementara jumlah BPR/BPRS mencapai 1.799 atau lebih tinggi dari periode 31 Desember 2013 yang mencapai 1.795 bank.

"Ada kenaikan 4 BPR. Peserta ini diikuti seluruh bank yang beroperasi tanpa melalui pendaftaran, jadi tidak ada 1 bank pun tidak jadi peserta kita, walaupun nggak ada stiker LPS," kata Suwandi.

(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads