Salah satunya adalah, menciptakan skema pembayaran perizinan, klaim asuransi, transfer, hingga pembayaran gaji dengan skema non tunai yang difasilitasi oleh perbankan.
Kerjasama ini melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyambut baik kesepakatan antara regulator perbankan hingga ketenagakerjaan. Lewat pemanfaatan transaksi non tunai, Nusron optimistis, praktik kecurangan yang selama ini merugikan TKI bisa ditekan.
"Sekarang remitansi masih tunai, kemudian dikirimkan ke Indonesia cash to cash yang nggak aman dan mahal, akhirnya ada penipuan. Dengan cash to account, itu sangat membantu," jelasnya.
Nusron menjelaskan, selama ini pengiriman uang atau transaksi oleh TKI mayoritas memakai uang tunai. Dari total TKI sebanyak 6,2 juta orang, setidaknya transaksi atau kiriman ke tanah air per tahun bisa mencapai US$ 8,4 miliar.
Tahap awal, transaksi non tunai diterapkan di tanah air, kemudian ke depan diadopsi di luar negeri, dengan jalan sistem pembayaran gaji TKI memanfaatkan rekening perbankan.
"Total remittance kita sampai November 2014 ada US$ 7,7 miliar. Ini kurang sebulan. Kalau dirata-ratakan 1 bulan bisa US$ 700 juta, jadi dalam setahun bisa sekitar US$ 8,4 miliar," jelasnya.
Untuk mendorong transaksi non tunai, pemerintah akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada TKI dan keluarga di tanah air. Tujuannya agar para pekerja paham tentang manfaat dan produk layanan non tunai yang ditawarkan perbankan.
"Kita bangun masyarakat non tunai. Perlu didukung edukasi untuk ubah pola pikir dan budaya bagaimana jalankan transaksi non tunai. Kami dengan OJK bisa naikkan hubungan kerja antar negara untuk tingkatkan transaksi jasa keuangan," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
(feb/dnl)











































