Mulai Juni 2015, OJK bakal mengawasi grup konglomerasi keuangan alias perusahaan finansial yang 'menggurita'. Saat ini, dari 32 perusahaan konglomerasi keuangan yang ada, sedikitnya 16 perusahaan konglomerasi sudah teridentifikasi datanya secara lengkap sebagai konglomerasi keuangan dan siap masuki dalam pengawasan OJK. Sisanya, sebelum Juni 2015 diharapkan sudah teridentifikasi secara lengkap.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, penyampaian laporan profil risiko terintegrasi terdiri dari penilaian atas risiko yang melekat pada seluruh kegiatan bisnis dari konglomerasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson menyebutkan, untuk entitas utama yang merupakan BUKU 4 yang modalnya di atas Rp 30 triliun, profil risiko terintegrasi disampaikan paling lambat 15 Agustus 2015, sementara untuk entitas utama non bank atau BUKU 1, BUKU 2, dan BUKU 3, laporan profil risiko terintegrasi disampaikan paling lambat pada 15 Februari 2016.
"Akan ada sanksi apabila terlambat menyampaikan laporan," kata dia saat acara Seminar Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia menjelaskan, mekanisme pengenaan sanksi mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi lembaga jasa keuangan pada setiap sektor jasa keuangan.
Sanksi terkait pelanggaran substansi pengaturan berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembatalan hasil uji kemampuan dan kepatutan, pembatasan kegiatan usaha, perintah penggantian manajemen, pencantuman manajemen dalam daftar orang tercela, dan pembatalan persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan.
Sementara sanksi terkait keterlambatan penyampaian laporan profil risiko terintegrasi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 1 juta per hari kalender keterlambatan dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp 100 juta.
Nelson menjelaskan, OJK telah memetakan risiko keuangan di 16 konglomerasi keuangan yang datanya sudah lengkap. Hasil dari analisa yang dilakukan, beberapa anak perusahaan di dalam 16 konglomerasi tersebut, tidak memiliki pengaruh besar terhadap induknya. Dengan demikian risiko terjadinya ganguan sistemik terhadap induknya dapat dihindari.
"Biasanya yang baru berdiri, butuh waktu break event poin (BEP). Jadi belum banyak pengaruh terhadap induknya," katanya.
Sebagai informasi, OJK telah mengeluarkan aturan POJK No.17/POJK.03/2014 tentang managemen risiko terintegerasi dan POJK No.18/POJK.03/2014 tentang tata kelola terintegerasi. Kedua aturan itu harus segera diterapkan oleh konglomerasi keuangan yang ada di Indonesia.
Sebagai langkah awal, OJK memberi tengat waktu mulai Juni 2015 hingga 15 Agustus 2015 kepada induk konglomerasi keuangan yang merupakan bank di BUKU 4 untuk segera menyerahkan laporan profil resiko terintegerasi kepada OJK.
Sementara itu, bagi yang memiliki induk non bank atau bank BUKU I, II, III diberi waktu mulai Desember 2015 hingga 15 Februari 2016. Bagi yang selama ini sudah melaporkan profil risiko terintegrasi secara berkala dianggap telah memenuhi kewajiban laporan risiko konsolidasi.
"Pokoknya kita butuh aturan konglomerasi keuangan di mana itu Singapura sudah punya, Malaysia sudah punya. Supaya ada cantolan hukum kuat bagi otoritas dalam mengaturnya," pungkasnya.
(drk/ang)











































