Total dana yang sudah dicuri mencapai total US$ 1 miliar (Rp 12 triliun). Serangan hacker ini bisa jadi yang terbesar dalam sejarah pembobolan bank lewat dunia maya.
Kaspersky mengaku sudah mengetahui modus peretasan yang dilakukan para penjahat ini, yaitu dengan memasang perangkat lunak (software) pengintip di komputer perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap kali mentransfer uang, para hacker ini mengambil sekitar US$ 2 juta hingga US$ 10 juta dari masing-masing bank yang berbeda.
"Total kerugian finansial yang diperkirakan terjadi bisa mencapai US$ 1 miliar, ini serangan kriminal dunia maya terbesar yang pernah kami lihat," kata Kaspersky seperti dikutip dari CNN, Senin (16/2/2015).
Kaspersky tidak membeberkan nama-nama bank yang sudah kena serangan tersebut. Lokasinya tersebar di 25 negara, termasuk Amerika Serikat (AS). 'Penjarahan' ini sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir.
"Serangan ini sekarang masih aktif," tambahnya.
Kaspersky berharap bank bisa lebih rutin memeriksa jaringan dan perangkat komputernya secara berkala demi mencegah adanya serangan yang mirip.
Kaspersky juga menduga serangan ini dilakukan dari berbagai negara. Hacker tersebut beroperasi dari Russia, Ukraina, Tiongkok, dan beberapa negara Eropa lain.
Perangkat lunak yang dipasang di jaringan perbankan oleh para hacker itu diberi nama "Carbanak." Software jahat itu akan merekam semua kegiatan yang dilakukan oleh pegawai bank setiap hari.
"Software ini membuat hacker melihat dan mencatat semua yang terjadi di layar monitor pegawai bank yang biasa melakukan pengiriman uang. Dengan begini, hacker akan tahu setiap detil transaksi dan melakukan pengulangan ke rekening lain tanpa dicurigai," katanya.
Jika sudah berhasil mengirimkan uang, maka serangan berikutnya akan terjadi dalam dua sampai empat bulan ke depan supaya mencegah kecurigaan. Nomor rekening yang jadi tujuan transfer juga pasti langsung diganti.
Sebuah kelompok cybersecurity menyatakan sudah menyebarkan data mengenai serangan ini kepada para anggotanya. Pusat Informasi dan Analisis Jasa Keuangan pun mengaku sudah mendapatkan imbauan dari penegak hukum untuk lebih waspada.
(ang/dnl)











































