Menurut Sofyan, pembahasan tersebut memang tidak sepenuhnya dilakukan sampai ke tingkat Kemenko Perekonomian. Bila dirasa dampaknya tidak terlalu besar, maka cukup diputuskan di tingkat menteri.
"Tapi kalau itu dalam Kementerian BUMN sendiri dan implikasinya tidak banyak keluar cukup (diputuskan) di Kementerian BUMN," jelasnya di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum melihat data dan studinya," imbuhnya.
Meski demikian, Sofyan menilai perbankan syariah sudah menunjukkan perkembangan yang cepat dalam 20 tahun terakhir. Baik dari pertumbuhan unit bank maupun pasar yang dijangkaunya.
"Karena perbankan syariah jauh lebih resilient terhadap misalnya ada kondisi external shock. Secara teori syariah itu bagi hasil, oleh sebab itu berkembangnya perbankan syariah itu adalah sesuatu yang perlu kita dorong. Tapi memang kalau dilihat market share syariah itu masih kecil," paparnya.
(mkl/ang)











































