Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, program pembuatan e-KTP sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Desember 2014. SE tersebut menyatakan pelayanan e-KTP harus tetap berjalan.
"Tidak ada penyetopan pelayanan e-KTP. Tetap berjalan, berkelanjutan, dan gratis. Biasanya ada layanan pembuatan e-KTP keliling," kata Irman saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layanan e-KTP tidak ada batasan, jadi berkembang terus. Ini bagian dari pelayanan dokumen kependudukan. KTP, KK, akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, imigrasi, aplikasi pajak, nggak boleh berhenti, harus jalan terus," tegasnya.
Saat ini, kata Irman, sudah ada sedikitnya 146 juta penduduk Indonesia yang memiliki e-KTP. Angka ini akan terus bertambah seiring dengan kerja sama bersama BI.
"Kalau ada nasabah bank yang belum punya e-KTP, segera menggantinya. Perbankan jangan melayani KTP non elektronik, suruh ganti dulu," tandasnya.
(drk/hds)











































