Salah satu hal yang diatur dalam kesekapatan ini adalah kewajiban penggunaan e-KTP dalam transaksi perbankan, misalnya pengajuan kredit atau membuka rekening. Bagi nasabah yang belum punya e-KTP, kini bisa mengurusnya di bank.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan, ada 4 bank umum dan 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah menyediakan layanan pembuatan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kerja sama tersebut, Irman mengatakan, bank diminta untuk hanya melayani nasabah dengan e-KTP. Penggunaan KTP lama yang berlaminating itu sudah tidak sah.
"Bagi yang belum punya e-KTP, suruh bikin. Lima menit atau 10 menit setelah dia merekam, jadi. KTP non elektronik itu tidak sah, jadi segera mengganti di Dinas Sipil dan Pemkab/Pemkot atau pelayanan keliling. Di bank juga, tapi baru bisa kalau sudah ada card reader," jelasnya.
Irman menambahkan, bagi masyarakat yang kesulitan membuat e-KTP diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat.
"Di Jakarta sudah ada layanan keliling, di bank juga ada. Kalau kesulitan, lapor di pemda untuk membantu," tuturnya.
(drk/hds)











































