Transaksi di Bank Pakai KTP Berlaminating, Tjahjo Kumolo: Masih Bisa

Transaksi di Bank Pakai KTP Berlaminating, Tjahjo Kumolo: Masih Bisa

- detikFinance
Senin, 23 Feb 2015 17:07 WIB
Transaksi di Bank Pakai KTP Berlaminating, Tjahjo Kumolo: Masih Bisa
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri
Jakarta - Hari ini, Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman mengenai pemanfaatan data kependudukan, termasuk KTP elektronik alias e-KTP. Nantinya, konsumen diwajibkan memiliki e-KTP saat ingin bertransaksi di bank, seperti kredit atau membuka rekening.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, bukan berarti KTP lama yang berlaminating itu sudah tidak 'laku' di bank. Menurutnya, kewajiban penggunaan e-KTP diterapkan secara bertahap.

"Oh, masih bisa juga (bertransaksi di bank dengan KTP lama). Ini kan bertahap," ujar Tjahjo Kumolo kala ditemui di kantor pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (23/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjut Tjahjo, baru sekitar 14,3 juta penduduk yang memegang e-KTP dari target 19 juta. Kemendagri pun tidak bisa mengebut penyelesaiannya begitu saja, karena e-KTP menjadi salah satu kasus yang sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami update terus, sekarang ini memang baru 14,3 juta dari target 19 juta lebih kurang. Permasalahannya, juga kami tidak bisa mempercepat karena memang sedang ada masalah dengan KPK, kami harus hati-hati," kata Tjahjo.

Tjahjo juga mengakui, proyek e-KTP sempat terhenti selama 2 bulan. Ini karena Kemendagri ingin mengecek apakah ada data yang ganda.

"Problem di kita, kan data ganda banyak. Makanya kemarin kami setop 2 bulan untuk mengecek nama yang double. Ini kan nggak boleh, kecuali yang sifatnya khusus seperti agen BIN (Badan Intelijen Negara)," sebutnya.

Nantinya, tambah Tjahjo, bukan hanya di bank yang akan menggunakan e-KTP. Seluruh urusan nantinya harus dengan e-KTP, karena ini merupakan identitas tunggal.

"Data kependudukan yang kami punya itu bisa diakses dan ke depan harus bisa diakses dengan nomor induk tunggal untuk mengurus SIM, paspor, kartu asuransi, termasuk data perbankan. Itu datanya dari e-KTP," katanya.

(hds/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads