Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, bukan berarti KTP lama yang berlaminating itu sudah tidak 'laku' di bank. Menurutnya, kewajiban penggunaan e-KTP diterapkan secara bertahap.
"Oh, masih bisa juga (bertransaksi di bank dengan KTP lama). Ini kan bertahap," ujar Tjahjo Kumolo kala ditemui di kantor pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (23/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami update terus, sekarang ini memang baru 14,3 juta dari target 19 juta lebih kurang. Permasalahannya, juga kami tidak bisa mempercepat karena memang sedang ada masalah dengan KPK, kami harus hati-hati," kata Tjahjo.
Tjahjo juga mengakui, proyek e-KTP sempat terhenti selama 2 bulan. Ini karena Kemendagri ingin mengecek apakah ada data yang ganda.
"Problem di kita, kan data ganda banyak. Makanya kemarin kami setop 2 bulan untuk mengecek nama yang double. Ini kan nggak boleh, kecuali yang sifatnya khusus seperti agen BIN (Badan Intelijen Negara)," sebutnya.
Nantinya, tambah Tjahjo, bukan hanya di bank yang akan menggunakan e-KTP. Seluruh urusan nantinya harus dengan e-KTP, karena ini merupakan identitas tunggal.
"Data kependudukan yang kami punya itu bisa diakses dan ke depan harus bisa diakses dengan nomor induk tunggal untuk mengurus SIM, paspor, kartu asuransi, termasuk data perbankan. Itu datanya dari e-KTP," katanya.
(hds/dnl)











































