Dalam UU JPSK, terdapat sejumlah hal yang diatur seperti definisi krisis, siapa yang berhak menentukan telah terjadi krisis, dan apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan begitu, Indonesia bisa bersiap kala krisis sudah di depan mata.
"Harus ada JPSK. Kalau tidak, nanti begitu ada ancaman krisis orang yang mengambil keputusan akan diadili lagi secara politis, secara pidana," tegas Ketua Perbanas Sigit Pramono di Gedung Radius Prawiro, komplek BI, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melihat pengalaman 2008, Bank Century. Jangan sampai terulang lagi," sebutnya.
Saat ini, lanjut Sigit, memang ada Forum Komunikasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang beranggotakan perwakilan pemerintah, BI, OJK, dan LPS. FKSSK telah membuat nota kesepahaman (MoU) yang mengatur hal-hal yang dilakukan dalam penanganan krisis.
"Memang sudah ada simulasi. Tapi kalau ada ancaman krisis, misalnya ada bank gagal, apa betul 4 komponen dalam FKSSK itu bisa menangani atau tidak?" kata Sigit
Sigit menambahkan, persoalan krisis memang sudah ada teorinya. Akan tetapi dalam realita, tidak ada yang tahu kapan akan terjadi dan berakhirnya krisis. Termasuk perkiraan seberapa besar krisis akan datang.
"Yang jelas krisis itu adalah keniscayaan. Hanya, kapan dan dari mana kita tidak tahu," kata Sigit.
Menurut Sigit, negara dengan fundamental ekonomi bagus pun tidak bisa terhindar dari ancaman krisis. Sebab, ekonomi global semakin menyatu sehingga krisis di sebuah negara bisa menyebar ke negara-negara lain dalam waktu singkat.
"Kadang bingung mendefinisikan krisis. Sampai sekarang masih ada perbedaan pendapat apakah 2008 ada krisis atau tidak," ujarnya.
(mkl/hds)











































