"Bahwa BI di rapat dewan gubernur, kita lihat data, kita sesuaikan policy rate. Tapi dibilang BI diintervensi, tidak! BI tidak diintervensi, sepenuhnya kebijakan yang diambil atas dasar kajian dan data," tegas Agus kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (6/3/2015).
Pada 17 Februari 2015 lalu, BI menurunkan BI Rate dari 7,75% menjadi 7,5%. Sebelum keputusan itu dibuat, beberapa pihak (termasuk di pemerintahan) ingin agar BI menurunkan suku bunga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lembaga ini secara UU berwenang untuk melakukan stabilitas rupiah. Mengelola stabilitas rupiah. Itu sudah mandat UU," katanya.
Bila sampai ada intervensi terhadap kebijakan BI, tambah Agus, pihaknya siap untuk membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Agus sendiri punya pengalaman dalam hal ini, karena saat menjadi Menteri Keuangan pernah maju ke MK dalam isu divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
"Kalau saya secara pribadi, kalau misalnya dulu di Kemenkeu ada perdebatan antara lembaga, kalau perlu bawa ke MK. Kita mau jaga indepedensi bahwa BI tidak bisa diintervensi," paparnya.
(hds/hen)











































