Sejumlah Departemen & LPND Tak Disiplin Laporkan Hibah
Jumat, 04 Feb 2005 14:59 WIB
Jakarta - Depkeu mengakui masih ada departemen atau lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang kurang disiplin dalam melaporkan penerimaan hibahnya sehingga kadang pelaporannya tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi. "Kalau masih ada yang tidak melaporkan dengan bukti pembayaran, berarti memang masih ada yang tidak disiplin. Harusnya hal tersebut tidak terjadi lagi," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu Mulia P Nasution kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (4/2/2005).Sebelumnya, berdasarkan audit BPK atas PAN 2003 ditemukan dana hibah sekitar Rp 8 miliar yang dilaporkan tanpa bukti pembayaran atau kuitansi. Menanggapi hal itu, Mulia mengatakan, karena masalah itu sifatnya penyimpangan, maka tentunya harus dikenakan sanksi. "Saya kira kalau sifatnya penyimpangan, maka harus dikenakan sanksi, apakah dia itu bendahara ataupun kepala kantornya karena temuannya semua laporan keuangannya harus dipertanggung jawabkan," tegasnya.Mulia juga menyebutkan, dalam hal pencatatan hibah, sejak tahun 2003 telah diterapkan aturan baru yang mewajibkan departemen atau lembaga pemerintah non departemen melaporkan keuangannya sehingga pencatatan yang ada di Ditjen Perbendaharaan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan departemen atau LPND. Namun diakui untuk penerapan sistem ini dibutuhkan kerja keras karena masih terdapat kesalahan-kesalahan baik itu kesalahan pengelompokan atau data yang tidak lengkap.
(qom/)











































