Jika nasabah mengalami kerugian akibat pencurian data, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank tempat nasabah menyimpan uang memberi kompensasi.
"Seharusnya kan secepat mungkin dilaporkan ke bank oleh korban. Tapi kembali lagi pada masing-masing kebijakan bank. Tapi kita kan untuk perlindungan konsumen kalau bisa apabila di luar kelalaian nasabah itu cepat diganti oleh bank," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJ) Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang in bank tidak berkewajiban. Tidak tertulis, hanya kebijakan dari masing-masing bank. Tapi cepat mengganti lebih baik, itu juga kan bukan kesalahan dari konsumen. Kecuali konsumennya juga lalai," ujarnya.
Peran OJK sekarang adalah mengingatkan para nasabah untuk tidak terjebak dalam kasus pencurian data penting. Karena nasabah juga harus bisa menjaga kerahasian dengan baik.
Ia mengakui, saat ini OJK sudah banyak menerima laporan soalnya hilangnya dana nasabah di bank. Nasabah diminta waspada, karena kadang pencurian data terjadi karena memang diberikan secara sukarela oleh nasabah yang bersangkutan.
"Cukup banyak laporannya, terutama bank-bank di sistem pembayarannya, kan itu memang frekuensi tinggi di sistem pembayaran. Rupanya itu yang menjadi sasaran pelaku. Sekarang kita lebih berhati-hati. Memang kegiatan yang gunakan teknologi secara simultan dilakukan oleh pelaku yang cerdas. Maka kembali lagi nasabah harus diingatkan, dari waktu ke waktu tetap saja harus waspada," imbuhnya.
Selain sistem pembayaran dalam negeri yang sering jadi sasaran hacker, OJK juga masih harus menanggulangi maraknya penawaran investasi ilegal.
(mkl/ang)











































