Demikian dikemukakan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) Fitch Ratings dalam siaran tertulisnya yang diterima Rabu (11/3/2015). Menurut Fitch, keputusan BI memangkas BI Rate tidak berdampak terhadap sistem perbankan.
"Suku bunga perbankan masih relatif tinggi. Ini masih akan terjadi sampai bank sentral sedikit melonggarkan kebijakan moneternya," sebut siaran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini terlihat dari laporan keuangan beberapa bank yang menunjukkan peningkatan biaya dana (cost of fund), biaya kredit (credit cost), dan perlambatan pertumbuhan kredit. Ujungnya bermuara pada penurunan laba bersih 8-50% seperti yang dialami oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Danamon Tbk (BDMN), dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII).
Untuk mengatasi keketatan likuiditas dan perang suku bunga, Fitch menilai berbagai kebijakan harus dilanjutkan. Misalnya batas minimum uang muka untuk pembelian properti dan kendaraan bermotor, serta batas atas suku bunga deposito. Ini bisa menahan dampak kenaikan suku bunga yang dirasakan oleh bank kecil-menengah.
Bagi bank-bank besar, likuiditas ketat juga bukan hal yang menguntungkan. Oleh karena itu, bank-bank seperti PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), atau PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga merasakan dampak positif kala ada langkah-langkah pengetatan untuk menghindari perang suku bunga.
(hds/dnl)











































