Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengungkapkan, dari pelemahan rupiah tidak berdampak signifikan terhadap pinjaman perusahaan.
Pasalnya, sebagian besar pinjaman atau utang valuta asing (valas) sudah diantisipasi menggunakan lindung nilai (hedging).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus menyebutkan, total pinjaman perusahaan pembiayaan hingga Desember 2014 mencapai Rp 114,6 triliun, sebesar Rp 29 triliun akan jatuh tempo di tahun ini.
Dari total utang tersebut, kata Firdaus, tidak ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup bayar (default) karena kerugian kurs.
"Enggak ada," tandasnya.
(drk/ang)











































