Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Gedung OJK, Jl Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Firdaus menjelaskan, OJK selaku pengawas IKNB berpandangan bahwa kontribusi IKNB pada pembangunan nasional masih memiliki ruang yang luas untuk peningkatan. OJK mendorong pelaku di IKNB untuk senantiasa meningkatkan kontribusinya melalui berbagai strategi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memperhatikan kondisi nilai tukar rupiah pada beberapa minggu terakhir, OJK telah melakukan kajian dampak dan stress test perubahan nilai tukar pada perusahaan pembiayaan yang di industri keuangan non bank memiliki eksposure yang relatif tinggi terhadap valuta asing.
Berdasarkan data dalam laporan bulanan Perusahaan Pembiayaan periode Januari 2015, total pinjaman Perusahaan Pembiayaan baik berasal dari pinjaman langsung maupun melalui penerbitan obligasi sebesar Rp 307,24 triliun.
Dari jumlah tersebut, terdapat pinjaman valuta asing sebesar US$ 6,73 miliar (ekuivalen Rp 84,96 triliun) dan 277,09 miliar yen (ekuivalen Rp 29,65 triliun), sehingga total pinjaman valuta asing ekuivalen sebesar Rp 114,60 triliun.
Kewajiban perusahaan pembiayaan dalam mata uang valas yang akan jatuh tempo pada tahun 2015 adalah sebesar Rp 29,47 triliun, dengan rincian yaitu kewajiban jatuh tempo dalam mata uang dolar AS sebesar ekuivalen Rp 25,61 triliun dan dalam mata uang yen Jepang sebesar ekuivalen Rp 3,86 triliun.
(drk/ang)











































