Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus Pengamat BUMN, M Said Didu, selama ini tidak ada undang-undang (UU) yang melarang tim relawan atau tim sukses presiden mendapat posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau memang punya kompetensi yang tidak apa-apa, karena memang tidak dilarang undang-undang," kata Said kepada detikFinance, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain halnya dengan direksi BUMN. Ada Peraturan Menteri Nomor PER-01/MBU/2012 yang diteken Dahlan Iskan pada 20 Januari 2012 saat masih menjabat Menteri BUMN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, calon direksi tidak boleh ada hubungannya dengan partai politik. Peraturan tersebut selengkapnya bisa dilihat di sini.
"Tapi sebaiknya BUMN tetap konsisten untuk mengutamakan kompetensi dari orangnya. Jangan korbankan kompetensi hanya demi memberikan posisi kepada pihak yang dekat dengan kekuasaan," ujar Said.
(ang/dnl)











































