Apa tanggapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno atas hal ini? Menurut Rini, para calon direksi itu sebelumnya sudah diusulkan dan melalui serangkaian proses seleksi sebelum akhirnya terpilih.
"Semua itu ada usulannya. Semua proses ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Rini usai rapat di Komplek Istana Negara, Selasa (17/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, usulan calon. Pada tahap ini usulan diberikan kepada Kementerian BUMN. Siapa saja bisa dicalonkan asal memenuhi syarat dan ketentuan.
Kedua adalah proses penetapan daftar calon (long list). Pada tahap ini Deputi dan Sesmen Kementerian BUMN menerima dan mencari usulan calon. Seleksi mulai dilakukan berdasarkan kriteria dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Berikutnya, yang ketiga masuk tahap ke Tim Evaluasi. Anggota tim ini antara lain Eselon I dan Eselon II yang membidangi BUMN yang bersangkutan, bisa juga ditambah pejabat lainnya sebanyak-banyaknya 2 orang.
Tim Evaluasi ini akan melakukan serangkaian tes kepada calon sampai mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi atas penilaian yang sudah diambil. Hasilnya disampaikan kepada Menteri BUMN.
Pada beberapa kasus, misalnya di BUMN besar, hasil yang didapat Menteri BUMN ini disampaikan kembali kepada Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Presiden.
Sementara untuk BUMN yang bergerak di industri keuangan, seperti perbankan, para calon ini juga harus mendapat persetujuan dari OJK dan Bank Indonesia (BI).
(ang/dnl)











































