Ada Komisaris BUMN dari Parpol Tim Sukses, Ini Kata Menteri RIni

Ada Komisaris BUMN dari Parpol Tim Sukses, Ini Kata Menteri RIni

- detikFinance
Selasa, 17 Mar 2015 18:12 WIB
Ada Komisaris BUMN dari Parpol Tim Sukses, Ini Kata Menteri RIni
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri Tbk baru saja merombak jajaran komisaris dan direksi. Komisaris barunya ada yang berasal dari partai politik dan tim sukses.

Apa tanggapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno atas hal ini? Menurut Rini, para calon direksi itu sebelumnya sudah diusulkan dan melalui serangkaian proses seleksi sebelum akhirnya terpilih.

"Semua itu ada usulannya. Semua proses ada di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Rini usai rapat di Komplek Istana Negara, Selasa (17/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER- 04/MBU/2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, maka ada tiga tahap dalam proses seleksi komisaris dan direksi BUMN.

Pertama, usulan calon. Pada tahap ini usulan diberikan kepada Kementerian BUMN. Siapa saja bisa dicalonkan asal memenuhi syarat dan ketentuan.

Kedua adalah proses penetapan daftar calon (long list). Pada tahap ini Deputi dan Sesmen Kementerian BUMN menerima dan mencari usulan calon. Seleksi mulai dilakukan berdasarkan kriteria dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Berikutnya, yang ketiga masuk tahap ke Tim Evaluasi. Anggota tim ini antara lain Eselon I dan Eselon II yang membidangi BUMN yang bersangkutan, bisa juga ditambah pejabat lainnya sebanyak-banyaknya 2 orang.

Tim Evaluasi ini akan melakukan serangkaian tes kepada calon sampai mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi atas penilaian yang sudah diambil. Hasilnya disampaikan kepada Menteri BUMN.

Pada beberapa kasus, misalnya di BUMN besar, hasil yang didapat Menteri BUMN ini disampaikan kembali kepada Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Presiden.

Sementara untuk BUMN yang bergerak di industri keuangan, seperti perbankan, para calon ini juga harus mendapat persetujuan dari OJK dan Bank Indonesia (BI).

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads