Pengangkatan politisi dan eks relawan menuai pro dan kontra. Namun ternyata pengangkatan komisaris dan direksi BUMN jasa keuangan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum keputusan final.
Komisaris dan direksi harus lolos uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses tersebut dilalui setelah RUPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilaian oleh OJK wajib dilakukan untuk perusahaan bergerak dalam bidang jasa keuangan seperti perbankan, pembiayaan, hingga asuransi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada beberapa direksi BUMN yang diangkat dalam RUPS namun digugurkan oleh OJK.
"Ada beberapa calon direksi yang sudah RUPS tapi tidak lolos OJK. Dulu pernah ada direksi di salah satu bank BUMN," ungkap Imam.
Bila OJK tidak meloloskan komisaris dan direksi BUMN versi RUPS, maka Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas akan mengusulkan kandidat baru. Sebaliknya, OJK memiliki wewenang meloloskan komisaris dan direksi BUMN jasa keuangan bila dinilai layak dan berkompeten meskipun memiliki latar belakang politisi atau dekat dengan penguasa.
"Nanti kan ada tes OJK. Kalau lolos dari OJK, apa masih diragukan lagi?" sebut Imam.
Imam menegaskan, komisaris atau direksi BUMN memang tidak ditutup bagi politisi. Namun kandidat tidak dalam posisi memegang jabatan di partai politik.
"Kalau dia rangkap jabatan di partai, itu yang nggak bisa. Dia harus memilih partai atau BUMN," tegasnya.
Sebelumnya, BNI dan Bank Mandiri telah merombak jajaran komisaris dan direksinya. Dalam jajaran komisaris baru di 2 bank pelat merah itu ada yang mantan Tim Relawan Jokowi-JK serta politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
(feb/hds)