Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012, UKM di Indonesia telah lama menjadi penggerak roda pertumbuhan ekonomi.
UKM yang berjumlah hanya sekitar 1,2% dari jumlah perusahaan yang ada di Indonesia, ternyata mampu menyerap tenaga kerja sekitar 7% dari total tenaga kerja dan memberikan kontribusi sebesar 22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
President Director & CEO PT Zurich Insurance Indonesia Brian J Berry mengatakan, UKM seringkali mengabaikan perlindungan terhadap risiko-risiko yang dapat diasuransikan.
Tingkat penetrasi asuransi pada UKM juga masih rendah dan banyak produk yang tidak disesuaikan terhadap kebutuhan segmen UKM yang terus berkembang.
"Persaingan makin lama makin ketat dan banyak yang dihadapi UKM," kata dia saat Peluncuran Produk Asuransi Zurich Business Guard, di Gedung World Trade Center, Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Oleh karena itu, Brian menyebutkan, pihaknya meluncurkan produk asuransi Zurich Business Guard untuk memberikan solusi perlindungan yang komprehensif dalam format yang sederhana, mudah untuk dipahami dan dengan premi yang terjangkau.
Menurutnya, banyak perusahaan terhenti pada usaha menengah dan mengalami kesulitan untuk dapat berkembang menjadi usaha besar, salah satu penghambatnya adalah kurangnya kemampuan dalam mengelola risiko non bisnis.
Di tempat yang sama, Direktur UKM Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha mengungkapkan, perlindungan asuransi dapat meminimalisir pengelolaan risiko non bisnis, tentunya ini memerlukan dukungan dari para perusahaan asuransi untuk menyediakan produk-produk yang dapat menjawab kebutuhan UKM tanpa melupakan proses edukasi dan sosialisasi akan pentingnya asuransi.
"Diperlukan kerjasama antara industri, pelaku, dan akademis," ucap dia.
Head of Small Business Segment Zurich Insurance Indonesia The Kim Tjiang menambahkan, Zurich Business Guard dirancang untuk memberi perlindungan terhadap aset-aset bisnis seperti bangunan, isi bangunan, dan persediaan dari berbagai kejadian yang tidak diharapkan seperti kebakaran, bencana alam, banjir, pencurian, dan sebagainya.
"Manfaat lainnya adalah kelangsungan usaha dan akomodasi tinggal sementara yang diberikan dalam bentuk santunan harian, penurunan mutu atau kerusakan persediaan barang, kerusakan mesin, uang dalam brankas maupun dalam pengiriman, dan berbagai manfaat lainnya dengan 3 hingga 61 jenis total manfaat dan perluasan," jelas dia.
(drk/ang)











































