Pemerintah Kenakan Bea Masuk Atas Impor Baja
Senin, 07 Feb 2005 15:10 WIB
Jakarta - Pemerintah terhitung 26 Januari 2005 mencabut ketentuan pemberian fasilitas bea masuk nol persen atas impor baja canai panas, plat baja dan baja canai dingin. Ketentuan ini tidak berlaku untuk impor baja canai dingin dengan ketebalan 0,2 milimeter. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Depkeu Marwanto Harjowiryono dalam siaran persnya, Senin (7/2/2005).Marwanto menjelaskan, kebijakan pencabutan bea masuk itu tertuang dalam peraturan Menkeu No 03/PMK.010/2005. Ketentuan ini ditetapkan karena industri baja dalam negeri telah mampu mengadakan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri berbasis baja terutama baja canai panas, plat baja dan baja canai dingin. "Dengan pencabutan fasilitas bea masuk itu, maka tarif bea masuk yang berlaku atas produk-produk tersebut berkisar 5-12,5 persen," kata Marwanto. Dijelaskan, untuk baja canai dingin dengan ketebalan 0,2 milimeter, pemerintah masih memberikan pembebasan bea masuk sementara waktu. Fasilitas pembebasan bea masuk ini tertuang dalam peraturan Menkeu No 04/PMK.010/2005 dan berlaku terhadap impor barang yang dokumen pemberitahuan barangnya (PIB) mendapat nomor pendaftaran dari kantor pelayanan Ditjen Bea Cukai Pelabuhan pemasukan sejak 26 Januari-31 Maret 2005. Kebijakan tetap memberikan kebebasan bea masuk untuk baja canai dingin dengan ketebalan 0,2 milimeter ini karena saat ini produsen di dalam negeri memiliki keterbatasan. Sedangkan ketersediaan barang tersebut di pasar internasional masih langka.
(qom/)











































