Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pelaku industri keuangan untuk tidak memberikan uang pelicin atau gratifikasi kepada pejabat atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ketua Sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, pemberian hadiah atau dikenal juga dengan sebutan gratifikasi merupakan hal yang lumrah dilakukan di seluruh dunia. Namun jika tidak dibatasi, maka berpotensi menjadi korupsi.
"Adalah wajib menolak gratifikasi apabila hati kita menganggap itu bagian dari suap. Jadi dari hati apakah ini gratifikasi atau bukan kalau sudah terlanjur menerima maka 30 hari wajib lapor, kalau tidak itu ancaman hukuman cukup 4 tahun minimal maksimal 20 tahun, denda Rp 1 miliar," kata Ruki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan menggoda pejabat dengan memberikan uang pelicin, gratifikasi, dan lain-lain. Persoalan gratifikasi di OJK ini harus dikelola dengan baik," tambahnya.
Ruki mengatakan, yang harus ditakuti jika memberikan atau menerima suap bukanlah hukuman yang diberikan penegah hukum, seperti penjara atau denda tadi, tapi lebih kepada nama baik yang akan jatuh dan rusak.
"Nama kita bisa jatuh, sejatuh-jatuhnya. Nama baik akan rusak, harga diri hancur, penghormatan jatuh," jelasnya.
Meski tidak ada teori resmi, tapi Ruki memberi contoh cara membedakan suap atau bukan. Misalnya seorang pejabat keuangan datang ke sebuah acara lalu diberi plakat. Menurutnya ini tidak termasuk gratifikasi, tapi memorabilia dan boleh disimpan.
"Yang boleh diterima itu diperoleh oleh pihak lain sepanjang tidak ada kepentingan. Misalnya datang ke kawinan anak apakah gratifikasi atau bukan dilihat dari suvenir yang diberikan," katanya.
"Misalnya menikahkan anak di hotel. Satu kepala satu juta (rupiah) all in. Kalau memberi amplop 1 lembar US$ 100 masih make sense. Tapi kalau 10 lembar sudah tidak lagi," tambahnya. (ang/dnl)











































