Ketua Asippindo, Diding S Anwar, memaparkan sebagai lembaga penjaminan Asippindo telah menyiapkan perangkat pendukung. Penerbitan kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) misalnya, akan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) dalam membangun dan mengembangkan usahanya.
Selain menjamin kredit usaha sektor jamu, Asippindo juga akan menjamin kredit usaha sektor lain yang dikelola kalangan menengah bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, pihaknya mendukung penuh kesepakatan tiga kementerian tersebut karena langkah itu merupakan implementasi UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, Perpres No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Kecil dan Mikro, serta Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Dengan Kartu IUMK ini maka PUMK akan mendapatkan pendampingan untuk usaha baru, mendapatkan akses pembiayaan ke lembaga bank dan non-bank, kemudahan mendapatkan upaya pemberdayaan dari pemerintah atau lembaga lainnya, serta perlindungan terhadap usahanya.
"Pengajuan izin cukup dilakukan di kantor kecamatan, setelah memenuhi syarat akan mendapatkan kartu IUMK. Pendanaannya akan didapatkan dari BRI dengan jaminan Asippindo," lanjut lelaki kurus yang juga Dirut Perum Jamkrindo tersebut.
Sementara itu Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Jamkrindo, Braman Setyo, menegaskan terobosan aturan dengan pengajuan izin cukup di kecamatan sangat penting dilakukan agar sektor riil terus terus tumbuh.
Sedangkan mengenai pendanannnya, sepenuhnya diserahkan kepada BRI dan Asippindo. Verifikasi dan kualifikasi calon pengusaha yang memenuhi persyaratan, hingga mekanisme pencairan dananya diserahkan kepada BRI dan Asippindo.
(mbr/ang)











































