OJK Minta Kominfo Blokir Situs MMM

OJK Minta Kominfo Blokir Situs MMM

- detikFinance
Kamis, 09 Apr 2015 16:08 WIB
OJK Minta Kominfo Blokir Situs MMM
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu, sudah punya beberapa langkah pencegahan. Salah satunya adalah meminta situs MMM diblokir. Selama ini MMM memang beroperasi memakai sistem online.

"Menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis, Joni Swastanto, dalam siaran pers, Kamis (9/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OJK juga akan bekoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai penayangan iklan MMM di beberapa stasiun televisi nasional.

MMM dinilai merugikan dengan pertimbangan kegiatan yang dilakukannya ini menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat

Apalagi, MMM tidak punya izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum, dan domisili hukum.

MMM juga tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan, serta menggunakan sarana internet dengan server di luar negeri

"OJK mengimbau kepada masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan rasionalitas, risiko, biaya, dan manfaat," jelasnya.

Dalam kaitan ini, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan meminta informasi kepada OJK melalui Layanan Konsumen Terintegrasi mengenai penawaran investasi/ajakan pengelolaan uang yang menjanjikan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi di luar batas kewajaran.

Berikut ini ciri-ciri tawaran investasi atau pengumpulan dana yang harus dihindari:

  • Kegiatan tidak ada izin usaha dari instansi yang berwenang
  • Tidak adanya penjelasan tentang underlying usaha kegiatan investasi, yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatutan di setiap kegiatan investasi
  • Tidak adanya penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya
  • Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha
  • Imbal hasil di luar batas kewajaran
  • Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.
(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads