Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil sedikitnya 3 orang pengelola MMM tersebut beberapa waktu lalu.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rusli Nasution mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan kepada pihak MMM terkait skema bisnis yang dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah hubungi 3 orang, kita undang mereka untuk bisa presentasi di OJK, tapi mereka enggak mau hadir alasannya sibuk, pekerjaan banyak," kata Rusli saat ditemui di Gedung OJK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Dia menjelaskan, pengelola MMM tersebut masing-masing berasal dari Tangerang, Bekasi, dan Bogor.
Meski belum mendapat respons, OJK masih akan terus mengupayakan agar bisa bertemu langsung dengan pihak MMM.
"Mereka dari Tangerang, Bekasi, dan Bogor, kita tetap upayakan," akunya.
Lebih jauh Rusli menjelaskan, kegiatan MMM ini berpotensi merugikan masyarakat karena tidak ada izin dari otoritas terkait.
Selain itu, imbal hasil yang ditawarkan tidak masuk akal mencapai 30% per bulan. Ini bisa menimbulkan risiko di kemudian hari.
"Iming-iming terlalu besar 30% sebulan sehingga masyarakat tidak lagi berpikir logis, jadi dapat hasil banyak tanpa bekerja. Dari mana keuntungannya? Nah, itu kita tidak tahu, harus waspada, bagaimana mungkin bisa, masyarakat jangan sampai terkecoh," tandasnya.
(drk/ang)











































