Eko Yulianto, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, menyebutkan aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 7/2015 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, BI pun memberlakukan PBI yang merupakan turunan dari UU Mata Uang. Bagi yang melanggar, ada sanksi yang cukup tegas yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
"PBI ini berlaku per 1 April 2015. Ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valas," kata Eko.
(feb/hds)











































