BI Wajibkan Transaksi di RI Pakai Rupiah, Ini Aturannya

BI Wajibkan Transaksi di RI Pakai Rupiah, Ini Aturannya

- detikFinance
Kamis, 09 Apr 2015 17:13 WIB
BI Wajibkan Transaksi di RI Pakai Rupiah, Ini Aturannya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan tentang kewajiban masyarakat untuk menggunakan mata uang rupiah dalam bertransaksi di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berlaku mulai 1 April 2015.

Eko Yulianto, Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, menyebutkan aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) No. 7/2015 tentang Mata Uang. Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan:

Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum seluruh wilayah transaksi di NKRI pakai rupiah. Masih ada yang pakai valas dan itu memberi tekanan pada rupiah," kata Eko saat berdiskusi di kantor BI, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Oleh karena itu, BI pun memberlakukan PBI yang merupakan turunan dari UU Mata Uang. Bagi yang melanggar, ada sanksi yang cukup tegas yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"PBI ini berlaku per 1 April 2015. Ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valas," kata Eko.

(feb/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads