Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku pihak yang berwenang atas izin siar televisi di Indonesia diminta lebih selektif dalam menayangkan iklan. Apalagi, pengumpulan dana lewat MMM ini sudah jelas tidak terdaftar di lembaga keuangan mana pun.
"KPI juga milih-milih dong, di-screen (diseleksi) dong iklannya," ujar Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti Soetiono saat ditemui di Gedung OJK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak yang diajak berkoordinasi di antaranya adalah Satgas Waspada Investasi, Bareskrim, Bappebti, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.
"Meminta agar supaya dilakukan tindakan. Kita berpendirian bahwa ini harus disampaikan ke masyarakat jangan sampai diikuti," ucap dia.
Tituk mengungkapkan, praktik MMM ini disebarkan melalui internet sehingga kewenangan penindakan ada di Kemenkominfo.
Sementara terkait iklan di TV, Tituk mengaku, pihaknya telah berkirim surat ke KPI agar diselidiki kejelasan soal MMM.
"Kita ke depannya mau tidak mau berkoordinasi ke yang berwenang, karena dimuat di internet jadi kewenangan di Kemenkominfo supaya tidak diperluas lagi. OJK juga bersurat ke KPI karena diiklankan di TV, jadi agar dicermati supaya di-screening dan dibatasi, agar masyarakat tidak terkecoh," tegas dia.
Menurutnya, masyarakat Indonesia terbilang mudah tergiur tawaran investasi yang fantastis. Hal ini mendorong mereka tak berpikir ulang untuk menyelidiki keamanan praktik pengumpulan dana tersebut.
"Masyarakat itu cepat tertarik karena iming-iming yang tinggi, lupa mencermati, lupa berpikir bahwa ini tidak aman. Karakteristik masyarakat kita tidak detil, enggak baca-baca lagi. Tapi kita juga tidak bisa maksa supaya mereka jangan ikut, kita hanya mengimbau," tutupnya.
(drk/ang)











































