Tiga bank BUMN yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melakukan kerja sama fasilitas transaksi lindung nilai atau hedging. Langkah ini sebagai upaya untuk menekan risiko nilai tukar rupiah.
Hal tersebut direalisasikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh BNI, Bank Mandiri, BRI dengan PT PLN (Persero) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2015). Hadir Gubernur BI Agus Martowardojo, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Direktur Utama PLN Sofyan Basyir, serta Direktur Bisnis Banking 2 BNI Sutanto.
BNI merupakan bank BUMN yang pertama memberikan fasilitas lindung nilai kepada PLN, yaitu sejak November 2013. Nilai transaksi valas yang akan mendapat 'asuransi' dari kerja sama ini mencapai US$ 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada PLN, Bank Mandiri menyepakati fasilitas hedging senilai US$ 500 juta. Sementara BNI US$ 250 juta dan BRI US$ 200 juta.
Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, kerja sama pemberian fasilitas tersebut dilakukan untuk mendukung kinerja PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional. Pasalnya, PLN memiliki kewajiban utang luar negeri dan operasional dalam valuta asing, sementara pendapatan yang diterima dalam mata uang rupiah.
"Kami memiliki komitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perekonomian Indonesia, di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil. Salah satunya dengan memberikan fasilitas hedging untuk PLN," kata Royke.
Β
"Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan mengurangi tekanan volatilitas rupiah, terutama terhadap kinerja BUMN," sambungnya.
Di tempat yang sama, Agus mengimbau agar perusahaan swasta maupun BUMN segera melakukan lindung nilai.
"Ini untuk memitigasi risiko akibat rencana The Fed (The Federal Reserve, bank sentral AS) menaikkan suku bunganya," ujar dia.











































