Bulan ini, pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) ke DPR. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah penyelamatan bank saat terjadi krisis keuangan.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan menjelaskan opsi penyelamatan bank tidak bisa hanya mengandalkan Penyertaan Modal Sementara (PMS). Seperti yang dilakukan ketika kasus Bank Century (sekarang Bank J Trust Indonesia) pada 2008.
"Dari sisi LPS, yang penting adalah penyelamatan bank tidak dibatasi satu opsi. Jadi bukan style penyelamatan Bank Century saja, cukup menyuntikkan modal segar. Itu tidak cukup," kata Fauzi di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada asset dan liabilities, jadi asset dan kewajiban bank itu bisa dijual secara terpisah ke pihak ketiga. Sementara asetnya bisa dilikuidasi," jelas Fauzi.
Cara lainnya adalah dengan mempersiapkan bank wadah untuk menjadi bantalan bank-bank yang bermasalah. Bank wadah bisa mengandalkan bank-bank besar swasta atau BUMN.
"Bank wadah itu dibentuk supaya asset dan liabilities suatu bank bermasalah bisa ditransfer ke bank wadah tersebut. Bisa dijual ke investor. Jadi opsi-opsi seperti itu di dalami," sebut Fauzi.
(mkl/hds)











































