Dalam rapat yang digelar di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, hadir Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Haddad, Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan.
"Menuntaskan RUU JPSK. Pokoknya yang penting semua pihak sepakat," kata Bambang usai pertemuan, Selasa (14/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum tanggal 22 kita sudah harapkan sudah disetujui Presiden dan dikirimkan ke DPR," kata Agus.
RUU JPSK, lanjut Agus, Agus telah menjadi prioritas sejak 3 tahun lalu. Saat masih menjadi Menteri Keuangan, Agus pun telah memperjuangkan RUU ini.
"Ini yang sudah kita prioritaskan dari 3 tahun yang lalu. Jadi ini RUU JPSK itu juga merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk ajukan," terangnya.
Muliaman menilai adanya UU JPSK nantinya dapat menjadi landasan kuat bagi setiap otoritas untuk menentukan sikap ketika terjadi krisis. Termasuk siapa yang akan mengambil keputusan.
"Artinya yang penting kita berharap bisa cepat selesai dan penting kita punya backup hukum yang firm. Pembagian tugas yang jelas, siapa melakukan apa pada situasi normal dan abnormal. Itu saya kira akan menjadi substansi pokok," papar Muliaman.
(mkl/hds)











































