Bahkan MMM berani beriklan di media massa, seperti televisi dan koran. Meski sudah ada teguran, tetapi iklan MMM ternyata masih ditayangkan di televisi. Bagaimana respons OJK?
Deputi Komisioner Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly Pardede mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dalam hal perlindungan konsumen terhadap kegiatan di sektor keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dumoly menjelaskan, pihaknya menggandeng berbagai instansi terkait di pemerintahan yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi untuk bersama-sama memberantas dan mencegah terjadinya praktik yang melanggar aturan. Satgas Waspada Investasi terdiri dari perwakilan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan lain-lain.
"OJK koordinasi ke pemerintah sudah cukup. Kita ada Satgas Investasi. Di tim itu banyak anggotanya dari kementerian. OJK wajib mengingatkan," ucap dia.
Namun begitu, lanjut Dumoly, masyarakat juga harus waspada menerima segara informasi terkait jasa investasi di berbagai media massa atau pun media lainnya.
"Masyarakat harus diinfokan bahwa kegiatan investasi harus wajar. Itu salah satu kewajiban OJK untuk melindungin konsumen di kegiatan keuangan. Masyarakat juga harus waspada," tandasnya.
(drk/hds)











































