RI-Korea Tanda Tangani Kerjasama di Sektor Keuangan

RI-Korea Tanda Tangani Kerjasama di Sektor Keuangan

- detikFinance
Kamis, 16 Apr 2015 13:58 WIB
RI-Korea Tanda Tangani Kerjasama di Sektor Keuangan
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerjasama dengan Korea Financial Services Commission (Korea FSC) dan Korea Financial Supervisory Service (Korea FSS) tentang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di sektor keuangan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur Korea FSS Zhin Woong-Seob di Kantor OJK Gedung Soemitro Djojohadikusumo di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Penandatanganan MoU dengan Korea Financial Services Commission telah dilakukan lebih dulu oleh Yim Jong-yong selaku Chairman Korea FSC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, Nota kesepahaman ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.

Ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup kegiatan pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan kedua otoritas.

"Setelah proses panjang akhirnya kita bisa tanda tangan MoU untuk memayungi kerjasama pengawasan antara OJK dan FSS, ini satu capaian yang baik. Kerjasama ini harus dilandasi dan saling menguntungkan kedua pihak," ujar dia.

Melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat. Di sisi lain, institusi perbankan Korea telah hadir di Indonesia.

Dalam rangka pengawasan secara terkonsolidasi, pengetahuan tentang kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat penting untuk mengukur kinerja dan profil risiko institusi perbankan secara utuh.

Di tempat yang sama, Zhin mengungkapkan, sekarang saatnya bagi kita semua untuk mengharmonisasikan sinergi di bidang sektor keuangan.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan potensi besar dalam memimpin perekonomian di Asia.

"Sejak lama Korea telah menyadari dan ingin berpartisipasi dalam industri keuangan Indonesia. Pada kesimpulannya, MoU ini dapat mempererat kerjasama kita dalam ekspansi bisnis," ungkap dia.

Ada pun, tujuan utama yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman ini meliputi:

  1. Memastikan kegiatan dari kantor cabang, anak perusahaan dan kantor perwakilan dari lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas batas berjalan sesuai prinsip kehati-hatian
  2. Memastikan pengawasan yang dilakukan terhadap lembaga keuangan telah mencakup lembaga keuangan lintas-batas secara terkonsolidasi dan terdapat upaya dari masing-masing pihak untuk saling membantu dalam pelaksanaan pengawasan
  3. Memastikan kantor pusat dan induk dari lembaga keuangan melaksanakan kontrol yang cukup dan efektif terkait kegiatan lembaga keuangan dan perlindungan konsumen pada kantor cabang, anak perusahaan dan kantor perwakilan yang beroperasi secara lintas batas
  4. Memastikan adanya dukungan terhadap proses pemberian izin lembaga keuangan lintas-batas dari otoritas
  5. Memastikan pengawasan market conduct dapat diimplementasikan dengan tepat.

Adapun ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup kegiatan sebagai berikut:

  1. Pertukaran informasi yang terkait dengan lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas-batas, yaitu dalam hal proses perijinan dan pengawasan
  2. Pemberitahuan rencana pemeriksaan secara on-site terhadap lembaga keuangan yang berada dalam yurisdiksi otoritas lain dalam Nota Kesepahaman ini serta kerjasama antar otoritas dalam proses pemeriksaan on-site
  3. Pelaksanaan pertemuan berkala terkait isu-isu pengawasan dan lembaga keuangan yang beroperasi secara lintas-batas
  4. Isu-isu penting lainnya, termasuk manajemen krisis
  5. Bantuan terkait investigasi secara lintas batas
  6. Penyediaan bantuan teknis dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia
  7. Pengembangan fungsi-fungsi yang mendukung pengawasan seperti, tata kelola, sumber daya manusia, sistem informasi dan hubungan internasional
  8. Pembahasan mengenai penerapan standar internasional dan implementasinya.
(drk/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads