Mengutip siaran resmi Kemenkominfo, Minggu (19/5/2015), Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat Makanan, Perjudian, dan Narkoba menyebutkan ada 3 alasan kuat untuk memblokir situs-situs MMM yaitu:
- Situs MMM tidak memiliki Badan Hukum serta Domisili Hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik.
- Tidak memiliki struktur organisasi yang jelas.
- Adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan legalitas kegiatan usaha, tidak diperoleh gambaran bahwa aliran dana dalam MMM tidak menggunakan rekening tertentu milik admin (pengelola situs), melainkan langsung antar rekening (rekening bank milik Provide Help ke rekening bank milik Get Help). Dengan demikian, memang tidak tergambar adanya penghimpunan dana, namun terjadi penggerakan/pergerakan dana.
"Tidak tergambar adanya/timbulnya kewajiban hukum yang bersifat finansial antara Provide Help dan Get Help. Konsekuensi yang timbul jika ada peserta yang tidak mematuhi aturan hanyalah mem-blacklist dan merilis blacklist tersebut dalam situs admin," lanjut keterangan itu.
Sementara menurut analisis risiko, OJK dan Satgas Waspada Investasi belum mengetahui secara pasti jumlah peserta MMM serta jumlah dana masyarakat yang dalam kegiatan MMM tersebut. Salah satu situs MMM menyebutkan bahwa peserta MMM adalah 35 juta orang, tetapi informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kebenarannya.
Risiko jika kegiatan MMM berhenti antara lain adalah 35 juta orang yang telah ikut serta akan mengalami masalah, khususnya peserta yang belum memperoleh manfaat keikutsertaannya. Risiko tersebut beralasan karena adanya cukup banyak informasi atau pernyataan melalui media sosial bahwa MMM tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Jika MMM tidak berhenti beroperasi, maka akan semakin tinggi risiko kerugian masyarakat, karena semakin banyak anggota masyarakat yang akan bergabung dengan MMM," tegas keterangan Kemenkominfo.
(hds/hds)











































