Pembentukan LPS Belum Dapat Dilakukan

Pembentukan LPS Belum Dapat Dilakukan

- detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2005 13:31 WIB
Jakarta - Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini belum bisa dilakukan karena pemerintah belum mendapatkan persetujuan tentang modak awal pendirian lembaga tersebut. Rencananya dalam waktu dekat pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan modal awal LPS tersebut."Kita memang perlu waktu untuk berkonsultasi dengan DPR. Jadi, Menkeu akan berkonsultasi untuk menentukan kepastian tentang jumlah modalnya," kata Dirjen Lembaga Keuangan Depkeu Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jakarta, Sabtu (12/2/2005).Menurutnya, berdasarkan undang-undang (UU) LPS disebutkan modal awal pembentukan lembaga ini berkisar antara Rp 4 triliun hingga Rp 8 triliun. Namun kepastian jumlah itu perlu ada persetujuan dari DPR.Seperti diketahui menyusul disahkannya UU LPS pada tahun lalu, maka pada Maret 2005 ini setidaknya lembaga ini sudah beroperasi. "Kalau dari segi rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan lain-lain, kita sudah selesai. Tapi RPP baru bisa diteken setelah ada kepastian modal dari DPR," tegasnya.Menyusul belum disetujuinya modal awal LPM maka pemerintah juga belum melakukan pendaftaran bagi bank atau lembaga keuangan yang akan menjadi peserta penjaminan. Nantinya, para peserta program penjaminan selain membayar premi juga akan ada uang sebagai keanggotaan."Tapi saat ini belum ada pendaftaran. Karena untuk mendirikan LPS harus ada dulu modalnya," tuturnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads