'PR' dari DPR untuk Deputi Gubernur BI Terpilih

'PR' dari DPR untuk Deputi Gubernur BI Terpilih

- detikFinance
Senin, 20 Apr 2015 21:26 WIB
PR dari DPR untuk Deputi Gubernur BI Terpilih
Suasana voting di Komisi XI DPR (Foto: Dana/detikFinance)
Jakarta - Komisi XI DPR RI memutuskan Erwin Rijanto sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Halim Alamsyah. Kemenangan Erwin ini setelah melalui proses pemungutan suara yang dihadiri 53 orang anggota dari 10 fraksi di Komisi XI DPR RI.

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhamad mengungkapkan, Erwin mampu meyakinkan sebagian besar anggota dewan dengan persentasinya yang dianggap efektif serta mampu menjawab seluruh pertanyaan yang dilontarkan dengan cukup baik.

"Penyampaian paper Erwin bagus. Visi-misinya juga bagus dan memikat. Dalam menjawab pertanyaan dia sangat efektif, karena mampu menjawab pertanyaan yang banyak dikelompokkan dan dijawab seluruhnya sekali jawab. Sangat efektif," tutur fadel usai rapat yang digelar di Ruang Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski terpilih, lanjut Fadel, bukan berarti Erwin bisa bernapas lega. Justru tugas dan tanggung jawab baru sudah menantinya. Fadel menyebut, ada 3 pekerjaan rumah yang sudah menanti Deputi Gubernur BI terpilih ini.

"Pertama adalah membantu menyiapkan UU BI dan UU perbankan. Kedua, adalah mengatur kebijakan moneter yang saat ini perlu perhatian besar. Dan ketiga, harus banyak menjalin komunikasi dengan publik dan mengkomunikasikan permasalah supaya bisa dimengerti dan diterima oleh masyarakat apa yang dihadpi BI," papar dia.

Ditemui terpisah,โ€Ž Anggota Komisi XI โ€ŽJhonny G Plate mengungkapkan hal serupa. Erwin Rijanto sangat diharapkan mampu mendorong perbaikan iklim ekonomi tanah air dari jabatan barunya di Bank Indonesia.

"Ke depan kontribusi Erwin Rijanto sangat diharapkan bagi bank sentral (BI). PR besarnya adalah menyelesaikan revisi UU BI, kemudian memastikan grey area yang ada antara BI dan OJK. Adapun bagi kebijakan Bank-bank asing harus diselesaikan dan dituntaskan melalui RUU Perbankan," tutur dia.

Tak kalah penting, sambungnya adalah menyelesaikan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

"Kemudian PR selanjutnya yang sangat urgent yakni di JPSK. Di mana harus memastikan pendeteksian dini untuk Crisis Management Protocol. Jangan sampai dampak sistemik di bidang mikro dan dampak sistemik di Bank Indonesia tidak bisa terdeteksi," pungkas dia.

(dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads