Mulai 1 Juli 2015, iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan ditetapkan sebesar 8%. Iuran tersebut dinilai terlalu besar.
Deputi Komisioner Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly Pardede, mengatakan ementerian Keuangan telah mengusulkan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan maksimum 3%. Angka ini dinilai tepat.
"Di awal ini bagusnya dimulai dari angka rasional dulu. Kemenkeu dan para ahli aktuaris sudah usulkan maksimum 3% dengan kenaikan secara bertahap. Ini angka yang dapat diterima semua pihak," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (21/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana rasionalnya hitung- hitungan digunakan, untuk ibarat main bulutangkis sementara yang kita sedang pertandingkan adalah tenis. Dua-duanya mirip tapi tidak sama," ujar dia.
"OJK sependapat dengan banyak kalangan terutama Apindo, DAI, Kadin, ADPI, dan asosiasi lainnya agar iuran BPJS tenagakerja tersebut sangat perlu dihitung ulang," kata dia.
(drk/ang)