Dalam roadmap, bahwa Taspen akan menjadi pengelola aparatur sipil negara bisa dengan cara BPJS Ketenagakerjaan, bisa dengan cara lembaga berdiri sendiri.
"2029 elaborasi ada sinergi Taspen dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada alternatif bisa jadi SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) bisa jadi BPJS Ketenagakerjaan bukan merger. Roadmap (sudah siap). Tapi tidak masuk ke BPJS ketenagakerjaan, tidak," kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro saat ditemui di acara HUT ke-52 Taspen, di Halaman Gedung Arthaloka, Jakarta, Minggu (26/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Iqbal menanggapi soal rencana mulai 1 Juli 2015, iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan ditetapkan sebesar 8%. Rinciannya 5% ditanggung pengusaha dan 3% pekerja. Artinya, perusahaan akan membayar dana lebih besar untuk biaya pensiun para pegawainya.
"Saya nggak ada komentar, saya senyum. Taspen kan akan memakai dana APBN, itu kan iuran yang dibayar pemerintah, tidak keberatan tapi senyum, ngerti kan maksud saya," ucap Iqbal.
(drk/hen)











































