Iqbal Latanro Tegaskan Taspen Tak Akan Merger dengan BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal Latanro Tegaskan Taspen Tak Akan Merger dengan BPJS Ketenagakerjaan

- detikFinance
Minggu, 26 Apr 2015 16:04 WIB
Iqbal Latanro Tegaskan Taspen Tak Akan Merger dengan BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta - Sesuai roadmap, pada 2029 pengelolaan uang pensiunan para PNS, TNI, dan Polri akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dalam roadmap, bahwa Taspen akan menjadi pengelola aparatur sipil negara bisa dengan cara BPJS Ketenagakerjaan, bisa dengan cara lembaga berdiri sendiri.

"2029 elaborasi ada sinergi Taspen dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ada alternatif bisa jadi SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) bisa jadi BPJS Ketenagakerjaan bukan merger. Roadmap (sudah siap). Tapi tidak masuk ke BPJS ketenagakerjaan, tidak," kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro saat ditemui di acara HUT ke-52 Taspen, di Halaman Gedung Arthaloka, Jakarta, Minggu (26/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya Uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan diurus oleh BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029.

Selain itu, Iqbal menanggapi soal rencana mulai 1 Juli 2015, iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan ditetapkan sebesar 8%. Rinciannya 5% ditanggung pengusaha dan 3% pekerja. Artinya, perusahaan akan membayar dana lebih besar untuk biaya pensiun para pegawainya.

"Saya nggak ada komentar, saya senyum. Taspen kan akan memakai dana APBN, itu kan iuran yang dibayar pemerintah, tidak keberatan tapi senyum, ngerti kan maksud saya," ucap Iqbal.



(drk/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads