Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mencatat penyusutan jumlah perusahaan modal ventura disebabkan karena berbagai faktor seperti bangkrut dan kehabisan modal.
"βAda beberapa perusahaan modal ventura yang asetnya merosot dari Rp 100 miliar menjadi Rp 60 miliar. Ada juga yang mengembalikan izin usaha karena modalnya sudah terkikis dan rugi dan ada beberapa yang dicabut," katanya dalam sebuah diskusi di Hotel Borobuddur, Jakarta, Senin (28/04/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesulitan Mereka di permodalan, apalagi sumber dana dari perbankan," tambahnya.
Oleh karena itu untuk mensiasati ini, banyak perusahaan modal ventura yang merubah bisnis menjadi penyalur kredit dan pinjaman langsung ke pelaku usaha. Jumlahnya mencapai 70% dari total perusahaan modal ventura sebanyak 60 usaha.
OJK sedang memikirkan nasib perusahaan modal ventura ke depan. Untuk perluasan sumber pendanaan modal ventura, OJK melihat dapat dilakukan melalui pengelolaan venture fund oleh perusahaan modal ventura. Dengan model itui diharapkan terkumpul dana dari para investor profesional seperti asuransi, dana pensiun dan dana dari pemerintah.
Kemudian perusahaan modal ventura juga diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan jasa pendampingan serta kegiatan usaha berbasis fee.
"βJadi kita akan gali kembali modal jangka panjang dengan pinjaman lunak yang bisa datang dari negara lain seperti Jepang (JICA), Australia (AUSID), AS dan lain-lain. Potensinya angkanya belum dan termasuk dari lembaga keuangan yang ada. Sifatnya jangka panjang dan perhitungan harus matang bagi modal ventura. Lebih banyak kita usahakan modal ventura ini datang dari pinjaman lunak," paparnya.
(wij/hen)











































