BI: RI Perlu Tetap Tegakkan UU Anti Pencucian Uang

BI: RI Perlu Tetap Tegakkan UU Anti Pencucian Uang

- detikFinance
Senin, 14 Feb 2005 17:41 WIB
Jakarta - Gubernur Bank Indonesia mengingatkan semua pihak agar tetap menegakan hukum dan peraturan tentang anti pencucian uang. Pasalnya jika Indonesia lalai, bisa saja FATF kembali memasukan Indonesia ke daftar negatif negara yang nonkooperatif (NCCTs).Demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah kepada wartawan seusai seminar perbankan di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2005)."Semua aturan perundang-undangan harus dilaksanakan. Jika tidak, maka tidak mustahil Indonesia tahun depan kembali lagi masuk dalam daftar hitam itu," kata Burhanudin.Menurut Gubernur BI, setiap penyedia jasa keuangan (PJK) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia bila ada transaksi keuangan yang mencurigakan. "BI membuat aturan kepada PJK seperti bank atau lembaga keuangan lainnya untuk melaporkan bila ada transaksi yang mencurigakan kalau aturan tidak dipenuhi maka akan dikenai sanksi dengan mengumumkan PJK itu kepada publik," ujarnya.Dengan keluarnya Indonesia dari NCCTs, lanjutnya, bank sentral negara asing akan menurunkan provisi yang berarti akan mengurangi biaya bisnis bagi bank tersebut. "Itu berarti akan menurunkan suku bunga bagi investor asing yang akan masuk ke Indonesia," tegasnya.Menyinggung investasi yang masuk ke Indonesia, Burhanudin menyatakan kebutuhan investasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,5-6 persen pada tahun 2005 sangat besar yakni mencapai Rp 300 triliun."Dengan keluarnya kita dari daftar negatif itu kita harapkan investor bisa masuk untuk mencapai pertumbuhan pada 2005 yang butuh investasi sekitar Rp 300 triliun," ujarnya. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads