FATF Minta BPR Laporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan

FATF Minta BPR Laporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan

- detikFinance
Senin, 14 Feb 2005 18:08 WIB
Jakarta - FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) mengeluarkan Indonesia dari daftar negatif negara nonkooperatif atas anti pencucian uang (NCCTs) dengan beberapa catatan. Diantaranya Indonesia harus meningkatkan kewajiban laporan keuangan dari bank kecil seperti BPR.Demikian disampaikan Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Susno Duadji dalam seminar perbankan di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/2/2005). "Small bank ini sangat rentan terhadap tindak pidana pencucian uang," katanya.Catatan kedua adalah, FATF meminta Indonesia meningkatkan capacity building dari aparat penegak hukum. "Dunia internasional masih prihatin, belum ada tindak pidana pencucian uang yang divonis. Ini ada kesan bahwa kita main-main tentang money laundering ini," ujar Susno Duadji.Selanjutnya yang ketiga, meningkatkan timming atau waktu proses penyidikan. Penyidikan money laundering di Indonesia dianggap terlalu lama. Susno mencontohkan kasus yang menimpa Adrian Woworuntu dimana proses penyidikan berbelit-belit dan lama.Keempat, pelaksanaan audit terhadap penyedia jasa keuangan (PJK) yang lebih intensif. Kelima, penyelesaian rancangan UU Mutual Legal Assistance. RUU ini, kata Susno, sudah diserahkan ke DPR namun belum disahkan. Keenam, komitmen untuk mendukung operasional PPATK mengingat PPATK sekarang belum mempunyai gedung dan pegawai yang cukup memadahi.Menyikapi enam catatan FATF ini, pihak PPATK akan lebih mengutamakan pada dua hal yang merupakan wewenang PPATK yakni tentang kewajiban laporan bank-bank kecil dan pelaksanaan audit terhadap PJK."Kita dalam dua bulan ke depan mulai bergerak untuk mengaudit PJK-PJK. Kita akan bekerjasama dengan BI, Ditjen Lembaga Keuangan dan Bapepam untuk mengaudit PJK," tegasnya. (san/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads