Belum Ada Titik Temu, DPR Tak Berniat Bahas UU OJK

Belum Ada Titik Temu, DPR Tak Berniat Bahas UU OJK

- detikFinance
Selasa, 15 Feb 2005 14:35 WIB
Jakarta - DPR belum akan membahas UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena hingga kini belum ada kesepakatan dengan pemerintah. DPR lebih memprioritaskan pembahasan UU pasar modal. "Sampai sekarang belum ada titik temu dengan pemerintah. Jadi pembahasan OJK kita kesampingkan dulu. Kita langsung membahas UU Pasar Modal," kata Ketua Komisi XI DPR RI Paskah Suzetta disela-sela seminar GCG di Hotel Hilton, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (15/2/2005).Paskah menjelaskan, UU OJK sudah hampir 2 tahun tidak dibahas karena tidak ada titik temu antara pemerintah dan DPR. Paskah menilai lebih baik UU OJK tidak menjadi prioritas untuk pembahasan di DPR. "Kami menilai lebih baik kondisinya seperti saat ini saja. Tidak ada OJK. Sikap DPR sendiri dari dulu jelas, tidak setuju dengan OJK," katanya. Bagaimanapun, lanjut dia, perusahaan-perusahaan keuangan perlu pengawas tersendiri untuk masing-masing sektor. Ia mencontohkan, pengawasan untuk lembaga jasa keuangan dan asuransi, perbankan, pasar modal. Menurut Paskah, setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda sehingga jika disatukan akan tumpang tindih. Demikian juga jika Bapepam disatukan dengan Ditjen Lembaga Keuangan. Penyatuan dua lembaga ini menurut Paskah bisa memicu tumpang tindihnya aturan. Menurut Paskah dalam pembahasan amandemen UU Pasar Modal, DPR akan menekankan pentingnya perlindungan terhadap investor dengan cara menerapkan tata kelola perusahaan dan mekanisme pengawasan yang baik dan efisien. "Makanya kami menilai Bapepam lebih baik langsung dibawah presiden karena jika dibawah Menkeu akan terjadi birokrasi yang lama karena menyangkut interdep. Di AS saja, Bapepam langsung dibawah presiden dan DPR setuju dengan konsep tersebut," demikian Paskah. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads