Rapat dimulai pukul 09.30 WIB. Turut hadir juga Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dan perwakilan dari dunia usaha.
"Saya diundang rapat oleh pak Menko terkait dengan dana pensiun," ungkap Hanif saat memasuki kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/5/2015)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Mulai 1 Juli 2015, iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan ditetapkan sebesar 8%. Rinciannya 5% ditanggung pengusaha dan 3% pekerja.
Namun, besaran iuran tersebut dinilai memberatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah mengkaji ulang besaran iuran tersebut.
(mkl/ang)











































