Direktur Eksekutif Hukum LPS Robertus Bilitea mengatakan, dari angka tersebut, 8 bank di antaranya telah selesai proses hukumnya, sedangkan 19 bank masih dalam proses hukum.
"Kebanyakan kasusnya adalah pemberian kredit fiktif, itu mendominasi, kedua dana nasabah dicairkan oleh bank, deposito diambil, setoran tidak disetor, ini yang paling banyak," kata dia di acara seminar Optimalisasi Pengejaran Aset Tindak Pidana Perbankan di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (11/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2015 ini, LPS telah melaporkan pemegang saham salah satu BPR yang dilikuidasi, yang diduga telah melakukan tindak pidana menghambat proses likuidasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 ayat 1 jo pasal 47 ayat 3 UU LPS.
Selain melakukan laporan pidana, LPS juga mengajukan gugatan perdata kepada pihak yang menjadi penyebab bank gagal. Gugatan perdata didasarkan pada ketentuan pasal 9 huruf a ke 4 UU LPs dan 1365 KUH Perdana yaitu perbuatan melanggar hukum.
Sebagai contoh, gugatan terhadap Sugiarto alias Alay cs di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung (ex pemegang saham dan pengurus BPR Tripanca Setiadana).
Gugatan LPS telah dikabulkan di tingkat pengadilan negeri dan tergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 312 miliar.
Gugatan perdata dimaksudkan untuk me-recovery kerugian LPS atas selisih pembayaran klaim penjaminan, dana talangan yang harus dibayar oleh LPS dengan hasil likuidasi terhadap bank yang dicabut izin usahanya.
Sayangnya, LPS tidak menyebutkan berapa besaran aset dari 27 bank yang dilikuidasi.
"Angka asetnya saya nggak hapal ya," tandasnya.
(drk/ang)











































